Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta menerapkan hukuman mati untuk pelaku korupsi dipikirkan dengan matang. Menghukum mati koruptor diminta berkaca dari kasus terorisme.
"Pada waktu hukuman mati diterapkan ke teroris kan kurang efektif, bahkan ada yang mengimpikan mati untuk dipeluk bidadari di surga," kata Agus dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi', Minggu, 21 Februari 2021.
Agus mengatakan eksekusi mati terpidana terorisme sudah beberapa kali dilakukan di Indonesia. Namun, mengeksekusi terpidana kasus terorisme tidak menghilangkan kelompok-kelompok teroris di Indonesia.
"Itu kan enggak menimbulkan efek jera," ujar Agus.
Baca: Pengacara Juliari Sebut Hukuman Mati Koruptor Overcriminalization
Agus mengamini kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sudah bisa menggunakan pasal hukuman mati. Namun, dia mempertanyakan efek jera yang ditimbulkan usai koruptor dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya, eksekusi mati koruptor bukan solusi. Korupsi bakal terus ada meski Juliari dihukum mati.
"Saya ragu kalau terhadap koruptor ini mereka kan rata-rata kelompok menengah ke atas ya, paling tidak pejabat negeri dan pengusaha yang cukup lumayan gitu (nilai harta). Mereka kan tidak melakukan korupsi berdasarkan ideologi," tegas Agus.
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Agus Rahardjo meminta menerapkan hukuman mati untuk pelaku korupsi dipikirkan dengan matang. Menghukum mati koruptor diminta berkaca dari kasus
terorisme.
"Pada waktu hukuman mati diterapkan ke teroris kan kurang efektif, bahkan ada yang mengimpikan mati untuk dipeluk bidadari di surga," kata Agus dalam diskusi
Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi', Minggu, 21 Februari 2021.
Agus mengatakan eksekusi mati terpidana terorisme sudah beberapa kali dilakukan di Indonesia. Namun, mengeksekusi terpidana kasus terorisme tidak menghilangkan kelompok-kelompok teroris di Indonesia.
"Itu kan enggak menimbulkan efek jera," ujar Agus.
Baca:
Pengacara Juliari Sebut Hukuman Mati Koruptor Overcriminalization
Agus mengamini kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sudah bisa menggunakan pasal hukuman mati. Namun, dia mempertanyakan efek jera yang ditimbulkan usai koruptor dijatuhi
hukuman mati.
Menurutnya, eksekusi mati koruptor bukan solusi.
Korupsi bakal terus ada meski Juliari dihukum mati.
"Saya ragu kalau terhadap koruptor ini mereka kan rata-rata kelompok menengah ke atas ya, paling tidak pejabat negeri dan pengusaha yang cukup lumayan gitu (nilai harta). Mereka kan tidak melakukan korupsi berdasarkan ideologi," tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)