"Saya sudah cek ke penyidik kasus ini masih lanjut. Sudah tahap I bahkan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 November 2020.
Wapres Ma'ruf mengampuni tersangka SM. Penyunting foto orang nomor dua di Indonesia itu meminta maaf setiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah ditangkap di Tanjungbalai, Asahan, Sumatra Utara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
SM mengunggah sebuah foto di akun Facebook pribadinya atas nama Oliver Leaman S. Foto Ma'ruf Amin dikolase dengan gambar animasi Kakek Sugiono. Pelaku juga menuliskan narasi penghinaan.
(Baca: Polisi: Wapres Maafkan Tersangka Penyunting Foto)
"Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama, tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzakh. Selamat melaksanakan ibadah salat Jumat," tulis SM.
SM dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/243/IX/2020/SU/Res T Balai tertanggal 30 September 2020. SM ditangkap di rumahnya, Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Jumat, 2 Oktober 2020, sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi menyita tiga lembar tangkapan layar, laman unggahan akun Facebook, akun Facebook atas nama Oliver Leiman S, dan satu flash disk. Perbuatan SM diduga mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan.
SM dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(REN)