Jakart: Peluang terjadinya pembobolan dana Rp22 miliar milik nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl, dinilai terbuka lebar. Hal ini lantaran Winda tidak memegang kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan.
"Jadi, tidak 100 persen pimpinan cabang (salah), (pimpinan cabang) enggak boleh pegang buku tabungan, kartu ATM, itu melanggar prosedur. Tapi kenapa nasabah membiarkan tidak mempermasalahkan. Jadi ada sumbangan kelalaian dari nasabah itu sendiri," kata pakar hukum perbankan Yunus Husein dalam PrimeTalk Metro TV, Selasa, 10 November 2020.
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menegaskan dalam proses perbankan buku tabungan dan kartu ATM tidak boleh dipegang orang lain selain pemilik. Sebab, berpotensi menimbulkan risiko di masa mendatang.
"Berarti ada semacam dalam bahasa inggrisnya contributory negligence, juga kelalaian dari nasabah kalau itu tidak boleh. Karena kejahatan bisa terjadi karena ada potensi ada peluang ada niat si orang itu," tutur dia.
Buku tabungan dan ATM Winda diketahui dipegang Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak Maybank menyebut buku tabungan dan ATM telah diberikan kepada Winda. Ini diketahui dari sejumlah blanko yang ditandatangani Winda saat pembukaan tabungan.
Jakart: Peluang terjadinya
pembobolan dana Rp22 miliar milik nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl, dinilai terbuka lebar. Hal ini lantaran Winda tidak memegang kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan.
"Jadi, tidak 100 persen pimpinan cabang (salah), (pimpinan cabang) enggak boleh pegang buku tabungan, kartu ATM, itu melanggar prosedur. Tapi kenapa nasabah membiarkan tidak mempermasalahkan. Jadi ada sumbangan kelalaian dari nasabah itu sendiri," kata pakar hukum perbankan Yunus Husein dalam PrimeTalk Metro TV, Selasa, 10 November 2020.
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menegaskan dalam proses perbankan buku tabungan dan kartu ATM tidak boleh dipegang orang lain selain pemilik. Sebab, berpotensi menimbulkan risiko di masa mendatang.
"Berarti ada semacam dalam bahasa inggrisnya
contributory negligence, juga kelalaian dari nasabah kalau itu tidak boleh. Karena kejahatan bisa terjadi karena ada potensi ada peluang ada niat si orang itu," tutur dia.
Buku tabungan dan ATM Winda diketahui dipegang Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak Maybank menyebut buku tabungan dan ATM telah diberikan kepada Winda. Ini diketahui dari sejumlah blanko yang ditandatangani Winda saat pembukaan tabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)