Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab tiba di Polda Metro jaya. Rizieq menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pantauan di lokasi, Rizieq tiba Polda Metro pukul 10.25 WIB. Dia datang didampingi Sekretaris Umum FPI, Munarman, dan sejumlah simpatisannya.
"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Polda Metro, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Tak banyak yang disampaikan Rizieq kepada media. Dia memastikan datang ke Polda Metro dalam kondisi baik.
"Alhamdulillah saya dalam kondisi baik. Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," kata dia
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka lainnya, yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
Baca: Rizieq Shihab Diminta Tak Bawa Massa ke Polda Metro
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro jaya. Rizieq menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pantauan di lokasi, Rizieq tiba Polda Metro pukul 10.25 WIB. Dia datang didampingi Sekretaris Umum FPI, Munarman, dan sejumlah simpatisannya.
"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Polda Metro, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Tak banyak yang disampaikan Rizieq kepada media. Dia memastikan datang ke Polda Metro dalam kondisi baik.
"Alhamdulillah saya dalam kondisi baik. Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," kata dia
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran
protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka lainnya, yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
Baca:
Rizieq Shihab Diminta Tak Bawa Massa ke Polda Metro
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)