Pimpinan FPI Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala
Pimpinan FPI Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala

Rizieq Shihab Diminta Tak Bawa Massa ke Polda Metro

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2020 10:19
Jakarta: Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab diminta datang sendiri ke Polda Metro Jaya. Simpatisan Rizieq tidak perlu ikut mendampingi.
 
"Tidak usah membawa massa, cukup dampingi pengacara saja dengan beberapa orang silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2020.
 
Meski demikian, kata Yusri, polisi tetap memperketat pengamanan. Mobil pengurai massa dan polisi berpakaian lengkap disiapkan untuk mengantisipasi simpatisan Rizieq menggeruduk Polda Metro.

Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Pemeriksaan Rizieq dipastikan sesuai dengan protokol kesehatan.
 
"Kalau memang masuk ke sini tetap kita laksanakan protokol kesehatan, kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," tutur Yusri.
 
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. PolisiPolisi juga menetapkan lima tersangka lain.Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. PolisiPolisi juga menetapkan lima tersangka lain.
 
Lima tersangka lainnya, yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Baca: Rizieq Shihab Bakal Langsung Ditangkap Begitu Tiba di Polda Metro
 
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
 
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan