Pimpinan FPI Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala
Pimpinan FPI Rizieq Shihab. MI/Arya Manggala

Rizieq Shihab Bakal Langsung Ditangkap Begitu Tiba di Polda Metro

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2020 10:06
Jakarta: Polisi masih menunggu kedatangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq dipastikan akan langsung ditangkap saat menginjakkan kakinya di Polda Metro Jaya.
 
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2020.
 
Menurut Yusri, Rizieq akan langsung diperiksa sebagai tersangka. Penahanan Rizieq diserahkan ke penyidik saat proses pemeriksaan.

"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.
 
Yusri enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan penetapan penahanan Rizieq. Penilaian subjektif dan objektif penyidik saat pemeriksaan menentukan penahanan Rizieq.
 
Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar mengatakan Rizieq sudah siap ditahan. Kebutuhan Rizieq ditahan sudah disiapkan oleh tim hukum.
 
"Insyallah siap (jika ditahan polisi), beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. PolisiPolisi juga menetapkan lima tersangka lain.
 
Baca: Polda Metro Perketat Pengamanan Jelang Rizieq Menyerahkan Diri
 
Lima tersangka lainnya, yakni Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
 
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan