Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan penangkapan di Semarang pada Selasa, 11 April 2023. Mereka semua diduga menerima suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Pertama yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
"Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2023.
KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.
KPK juga menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ucap Johanis.
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan penangkapan di Semarang pada Selasa, 11 April 2023. Mereka semua diduga menerima suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Pertama yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
"Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2023.
KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.
KPK juga menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai
suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ucap Johanis.
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)