Jakarta: Mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul mangkir saat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Februari 2023. Dia sejatinya bakal dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.
Ali mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Sofyan. Keterangan dibutuhkan untuk tersangka sekaligus Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," ujar Ali.
Dua saksi yakni wiraswasta Jaffar Abdul Gaffar dan Notaris R Tunggul Nirboyo juga mangkir saat dipanggil kemarin. KPK kuga akan memanggil ulang keduanya.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Mantan
Hakim Agung Sofyan Sitompul mangkir saat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) pada Rabu, 22 Februari 2023. Dia sejatinya bakal dijadikan saksi dalam kasus dugaan
suap di Mahkamah Agung (MA).
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.
Ali mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Sofyan. Keterangan dibutuhkan untuk tersangka sekaligus Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," ujar Ali.
Dua saksi yakni wiraswasta Jaffar Abdul Gaffar dan Notaris R Tunggul Nirboyo juga mangkir saat dipanggil kemarin. KPK kuga akan memanggil ulang keduanya.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD200 ribu. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa yang seluruhnya sejumlah SGD200 ribu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 15 Februari 2023.
Persidangan perdana Sudrajad digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang itu berasal dari pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Perkara yang ditangani Sudrajad yakni kasasi dalam permasalahan perdamaian terkait deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Awalnya, Ivan dan Heryanto meminta Eko dan Yosep untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan kasus itu di tahap banding ke MA pada 21 Januari 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)