Jakarta: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono viral karena pamer harta di media sosial. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sudah menyerahkan laporan hasil akhir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah kirim HA (hasil akhir) ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Maret 2023.
Ivan tidak memerinci lebih lanjut rincian laporan yang diberikan ke KPK. Tapi, PPATK curiga polanya sama seperti aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo.
"Ya, dugaan demikian," ujar Ivan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut PPATK bertugas melaporkan indikasi transaksi mencurigakan ke penegak hukum. Biasanya, aduan berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
"Prinsipnya ketika LHA (laporan hasil akhir) yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK," ucap Ali.
Namun, temuan itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti karena KPK butuh pidana asal sebelum melakukan penindakan dugaan pencucian uang. Laporan PPATK juga bisa digunakan untuk mendukung proses hukum di Lembaga Antikorupsi.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu namun demikian dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kepala
Bea Cukai Makassar Andhi Pramono viral karena pamer harta di media sosial. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) ternyata sudah menyerahkan laporan hasil akhir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Kami sudah kirim HA (hasil akhir) ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Maret 2023.
Ivan tidak memerinci lebih lanjut rincian laporan yang diberikan ke KPK. Tapi, PPATK curiga polanya sama seperti aparatur sipil negara (
ASN) Rafael Alun Trisambodo.
"Ya, dugaan demikian," ujar Ivan.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut PPATK bertugas melaporkan indikasi transaksi mencurigakan ke penegak hukum. Biasanya, aduan berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
"Prinsipnya ketika LHA (laporan hasil akhir) yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK," ucap Ali.
Namun, temuan itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti karena KPK butuh pidana asal sebelum melakukan penindakan dugaan pencucian uang. Laporan PPATK juga bisa digunakan untuk mendukung proses hukum di Lembaga Antikorupsi.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu namun demikian dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)