Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Perpanjang Penahanan Kakanwil BPN Riau

Candra Yuri Nuralam • 05 Maret 2023 07:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Dia bakal mendekam lagi di balik jeruji besi selama sebulan.
 
"Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka MS (M Syahrir) untuk 30 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai dengan 30 Maret 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
 
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan rasuah sampai pencucian uang yang menjerat Syahrir. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus dilakukan diantaranya dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi dalam rangka memperkuat unsur pasal dari dugaan perbuatan korupsi, gratifikasi dan TPPU dari tersangka MS," ucap Ali.

Baca: Utang Eks Pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto Meningkat, KPK: Aneh


Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga menyamarkan uang suap dan gratifikasi dengan membeli aset.
 
"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
 
Ali mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK juga mau memaksimalkan pemulihan aset dari tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Syahrir. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan