Jakarta: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tidak sesuai dengan bukti persidangan. Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hakim menjadi sorotan saat vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf dibacakan.
"Ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar, tidak sesuai fakta persidangan dan itu dimuat dalam putusan," ujar Irwan Irawan dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Selasa, 14 Februari 2023.
Salah satunya, majelis hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan selama persidangan menjadi hal yang memberatkan pertimbangan hakim. Menurut Irwan Irawan, kliennya sudah berlaku sopan dan mematuhi peraturan yang ada selama persidangan berlangsung.
“Ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar disampaikan bahwa dia tidak sopan. Apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian,” tutur pengacara Kuat.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuat dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana dengan tidak melaporkan bahkan membiarkan peristiwa pembunuhan terjadi. (Arfinna Erliencani)
Jakarta: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tidak sesuai dengan bukti persidangan. Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hakim menjadi sorotan saat vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf dibacakan.
"Ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar, tidak sesuai fakta persidangan dan itu dimuat dalam putusan," ujar Irwan Irawan dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Selasa, 14 Februari 2023.
Salah satunya, majelis hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan selama persidangan menjadi hal yang memberatkan pertimbangan hakim. Menurut Irwan Irawan, kliennya sudah berlaku sopan dan mematuhi peraturan yang ada selama persidangan berlangsung.
“Ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar disampaikan bahwa dia tidak sopan. Apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian,” tutur pengacara Kuat.
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuat dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana dengan tidak melaporkan bahkan membiarkan peristiwa pembunuhan terjadi.
(Arfinna Erliencani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)