Salah satu permasalahan terkait pemanfaatan aset pemprov ini mengemuka di Nusa Tenggara Timur (NTT). Yakni terkait dugaan rasuah pemanfaatan tanah seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Kami telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata pengacara PT SIM Khresna Guntarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.
| Baca: Upaya Jaksa Agung Bersih-Bersih Jaksa Penerima Suap Didukung |
Khresna mengatakan salah satu yang dikhawatirkannya adalah dalam penetapan seseorang sebagai tersangka hingga terdakwa di pengadilan. Kreshna merupakan kuasa hukum Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto. Heri ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," ujar Khresna.
Permohanan perlindungan kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin disampaikan Khresna melalui surat resmi. Menurut dia, perkara ini menyangkut persoalan bisnis dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi. Sebab, tak ada unsur merugikan keuangan negara.
Dia meminta kasus ini dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang yang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG berkekuatan hukum tetap. Sebab, kata dia, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut.
Tim kuasa hukum Heri itu juga berharap agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTT. Agar mampu mewujudkan amanat dan nawa cita Presiden Joko Widodo mengenai kepastian hukum, perlindungan investasi dan kemudahan berusaha.
Khresna menyebut kliennya sudah rugi karena mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah atas investasi BOT/BGS yang ternyata tidak pasti. Menurut dia, bila ini dibiarkan akan hancur kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia.
"Sudahlah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh Ironis dan menyedihkan," tutur dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menanggapi permintaan permohonan perlindungan hukum tersebut. Menurut Ketut, Kejagung belum bisa memberikan perlindungan karena kasus belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Tunggu dulu perkembangannya, proses sedang berjalan, sidangnya seperti apa nanti kita menunggu putusannya ke mana arahnya. Proses sedang berjalan kita enggak bisa menilai apa-apa terhadap suatu ketentuan yang sedang berjalan," kata Ketut kepada Medcom.id, Selasa, 1 Agustus 2023.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago. Kedua tersangka yakni Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Thelma dan Heri langsung ditahan penyidik pada Senin, 31 Juli 2023.
Pidsus Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp8.522.752.021,08. Berdasarkan temuan tim auditor BPK pada 2021, nilai kontribusi kerja sama antara Pemprov NTT dengan PT SIM sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.
Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp255 juta per tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id