"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Keterlibatan Mario Dandy tercatat dalam dakwaan ketiga yang dibacakan jaksa dalam kasus ini. Pembelian mobil mewah itu terjadi dalam kurun waktu 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020.
| Baca juga: Tak Cuma Gratifikasi, Rafael Alun dan Istri Didakwa Pencucian Uang Sejak 2003 |
Mobil mewah itu seharga Rp2.170.000.000. Rafael dan Mario bertransaksi sebanyak enam kali ke Donny Tagor dengan transfer dan tunai.
"Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ucap Wawan.
Dalam dakwaan ketiga ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id