Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Begini Siasat Andhi Pramono Cuci Uang dari Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 07 Juli 2023 18:38
Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijadikan tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Andhi menyamarkan aliran duit haram agar tidak terendus penegak hukum.
 
"Siasat yang dilakukan AP (Andhi Pramono) untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
 
Alex menjelaskan orang kepercayaannya itu merupakan pengusaha di bidang ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan. Mereka bertindak sebagai nominee dalam kasus ini.

Dia juga menyamarkan penerimaan gratifikasi itu dengan membeli aset. Sebagian mata uang duit haram itu diubah.
 
"Menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," ucap Alex.
 
KPK menyebut Andhi menyeret ibu mertuanya dalam kaus ini. Rekeningnya digunakan untuk sejumlah transaksi keuangan.
 
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.
 
Baca: Andhi Pramono Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan