Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Mantan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga telah menerima duit haram selama 10 tahun.
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex menjelaskan Andhi memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Tugasnya, memberikan rekomendasi dalam peluang bisnis dan memberikan karpet merah kepada perusahaan yang mau memberikannya uang.
"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Alex.
KPK meyakini Andhi menerima gratifikasi hingga mencapai Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menelusuri jejak dugaan penerimaan gratifikasi
Andhi Pramono. Mantan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga telah menerima duit haram selama 10 tahun.
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Alex menjelaskan Andhi memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Tugasnya, memberikan rekomendasi dalam peluang bisnis dan memberikan karpet merah kepada perusahaan yang mau memberikannya uang.
"Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Alex.
KPK meyakini Andhi menerima gratifikasi hingga mencapai Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam dugaan penerimaan
gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)