Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 12 Juli 2023 13:27
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Al Zaytun). Pengusutan dugaan pencucian uang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
 
"Masih proses," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan hasil analisis rekening Panji. Analisis dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya masih di dalami (laporan hasil analisis rekening Panji)," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang ke Polri. Mahfud menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan oleh PPATK.
 
Baca: 25.000 Aktivis NII Jadi Korban Penipuan Panji Gumilang

"Kita sudah menyebutkan di situ tindak pidana, yang mungkin terkait dengan itu. Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud di Jakarta, Selasa,11 Juli 2023.
 
Di sisi lain, Panji dilaporkan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan dua laporan polisi yang diterima Dittipidum Bareskrim Polri, polisi juga menemukan unsur pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pendiri pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan