Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (MR) atau Rommy ke Bareskrim Polri. Rommy dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah pada Senin, 8 Mei 2023.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Nurul mengatakan Rommy diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Namun, dia belum mau memerinci detail kasus tersebut.
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan aja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ungkap Nurul.
Medcom.id menerima surat laporan polisi yang dibuat Erwin. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.
Dalam laporan itu, Rommy dinilai melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad
Romahurmuziy (MR) atau Rommy ke Bareskrim Polri. Rommy dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah pada Senin, 8 Mei 2023.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Nurul mengatakan Rommy diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan
pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Namun, dia belum mau memerinci detail kasus tersebut.
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan aja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ungkap Nurul.
Medcom.id menerima surat laporan polisi yang dibuat Erwin. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.
Dalam laporan itu, Rommy dinilai melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)