Jakarta: Archi Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dirinya ditahan polisi. Archi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy ke Bareskrim Polri.
Kini, Archi tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ancaman melaporkan Wamenkumham ke KPK disampaikan kuasa hukumnya, Donald Mamusung sebelum masuk ke ruang penyidik.
"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkut paut dengan perkara ini atau kah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makanya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu-persatu," kata Donald di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Donald enggan merinci dengan jelas perkara yang akan dilaporkan ke KPK. Dia menegaskan akan membeberkan perkara tersebut bila penyidik melakukan penahanan terhadap Archi.
"Kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tujui kalau tidak kepolisian itu sendiri maka KPK yang akan kami datangi," tegas dia.
Archi Bela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Archi Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengancam akan melaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dirinya ditahan polisi. Archi menjadi tersangka kasus dugaan
pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy ke Bareskrim Polri.
Kini, Archi tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ancaman melaporkan Wamenkumham ke KPK disampaikan kuasa hukumnya, Donald Mamusung sebelum masuk ke ruang penyidik.
"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkut paut dengan perkara ini atau kah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makanya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu-persatu," kata Donald di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.
Donald enggan merinci dengan jelas perkara yang akan dilaporkan ke KPK. Dia menegaskan akan membeberkan perkara tersebut bila penyidik melakukan penahanan terhadap Archi.
"Kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tujui kalau tidak kepolisian itu sendiri maka KPK yang akan kami datangi," tegas dia.
Archi Bela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke
Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual namanya selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)