Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta hari ini, 11 Agustus 2023. Dia merupakan tersangka kasus rasuah terkait cukai rokok di wilayahnya pada 2016 sampai dengan 2019.
"Tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
"Penahanan untuk kebutuhan proses penyidikan," ucap Asep.
Kasus ini bermula ketika adanya teguran jumlah kuota rokok di Tanjungpinang dari Ditjen Bea Cukai pada Desember 2015. Wilayah itu menerbitkan 359,4 juta batang rokok, padahal yang boleh cuma 51,9 juta.
"Dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," ujar Asep.
Den sejatinya telah membuat 75 surat keputusan untuk kelebihan jumlah kuota rokok itu. Pengusaha akhirnya untung gegara tidak membayar kelebihan jumlah yang sudah terjadi.
Den juga tidak pernah menghitung kebutuhan warah berdasarkan penentuan kuota rokok di wilayahnya. Dokumen yang dibuat olehnya pun tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Adanya jatah titipan kuota rokok, disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," ujar Asep.
KPK meyakini Den menerima Rp4,4 miliar dari beberapa perusahaan rokok yang diberikan karpet merah olehnya. Penghitungan itu belum final.
"Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," kata Asep.
Negara ditaksir merugi sebesar Rp296,2 miliar atas ulahnya. Data itu didapat berdasarkan kerja sama KPK dengan beberapa stakeholder terkait.
Dalam kasus ini, Den disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.?
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta hari ini, 11 Agustus 2023. Dia merupakan tersangka
kasus rasuah terkait cukai rokok di wilayahnya pada 2016 sampai dengan 2019.
"Tim penyidik menahan tersangka DY (Den Yealta) selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
"Penahanan untuk kebutuhan proses penyidikan," ucap Asep.
Kasus ini bermula ketika adanya teguran jumlah kuota rokok di Tanjungpinang dari Ditjen Bea Cukai pada Desember 2015. Wilayah itu menerbitkan 359,4 juta batang rokok, padahal yang boleh cuma 51,9 juta.
"Dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," ujar Asep.
Den sejatinya telah membuat 75 surat keputusan untuk kelebihan jumlah kuota rokok itu. Pengusaha akhirnya untung gegara tidak membayar kelebihan jumlah yang sudah terjadi.
Den juga tidak pernah menghitung kebutuhan warah berdasarkan penentuan kuota rokok di wilayahnya. Dokumen yang dibuat olehnya pun tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Adanya jatah titipan kuota rokok, disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," ujar Asep.
KPK meyakini Den menerima Rp4,4 miliar dari beberapa perusahaan rokok yang diberikan karpet merah olehnya. Penghitungan itu belum final.
"Tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," kata Asep.
Negara ditaksir merugi sebesar Rp296,2 miliar atas ulahnya. Data itu didapat berdasarkan kerja sama KPK dengan beberapa stakeholder terkait.
Dalam kasus ini, Den disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)