Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan membawa uang 1,8 juta dolar Amerika. MI/Adam Dwi Putra
Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan membawa uang 1,8 juta dolar Amerika. MI/Adam Dwi Putra

Lucunya Maqdir Ismail, Terima Uang Total Rp35 Miliar tapi tidak Tahu Identitas Pemberi

M Rodhi Aulia • 13 Juli 2023 14:25
Jakarta: Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima uang total Rp35 miliar.
 
Uang itu diklaim berkaitan dengan klien yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
Pertama, Maqdir menerima uang sebanyak Rp8 miliar. Uang itu diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung dengan kondisi senyap alias tidak diketahui publik.

Kedua, Maqdir menerima uang Rp27 miliar. Uang diterima melalui salah satu stafnya di kantor Maqdir. Namun Maqdir tidak tahu identitas pemberi uang tersebut dan juga tidak mau tahu. 
 
Baca juga: Ternyata Bukan Kali Ini Saja, Maqdir Ismail Serahkan Total Uang Rp35 Miliar ke Kejaksaan Agung
 
"Saya tidak tidak memerlukan identitas orang. Yang penting buat saya adalah, ini ada orang dengan itikad baik mau membantu klien kami," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Maqdir terkesan menyembunyikan identitas pemberi tersebut. Ia selalu mengelak ketika dicecar wartawan terkait identitas pemberi uang.
 
Sejauh ini total Rp35 miliar yang diterima Maqdir dari orang yang tidak dijelaskan identitasnya dan kemudian menyerahkan uang kepada Kejaksaan Agung. Maqdir menyatakan penyerahan uang ini dalam rangka pemulihan kerugian negara.
 
Sementara itu, Irwan Hermawan yang merupakan klien Maqdir didakwa uang Rp119 miliar dari kasus proyek BTS. Maqdir berharap fakta selanjutnya dapat diungkap di persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan