Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Pertahanan (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023. Sejumlah pihak ditemukan mencoba memusnahkan dokumen.
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pihak yang coba memusnahkan dokumen. Berkas yang dibawa orang itu dinilai penting oleh penyidik.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
KPK meminta seluruh pegawai Kementan tidak merintangi proses penyidikan. Bakal ada konsekuensi hukum jika nekat.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali.
Seluruh pegawai Kementan diminta kooperatif dengan penanganan perkara ini. Utamanya, yang dipanggil oleh penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah Kantor Kementerian Pertahanan (
Kementan) pada Jumat, 29 September 2023. Sejumlah pihak ditemukan mencoba memusnahkan dokumen.
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pihak yang coba memusnahkan dokumen. Berkas yang dibawa orang itu dinilai penting oleh penyidik.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
KPK meminta seluruh pegawai Kementan tidak merintangi proses penyidikan. Bakal ada konsekuensi hukum jika nekat.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU
Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali.
Seluruh pegawai Kementan diminta kooperatif dengan penanganan perkara ini. Utamanya, yang dipanggil oleh penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(AZF)