ilustrasi.
ilustrasi.

UU Pemilu Digugat, Minta Capres Dibatasi Dua Kali

Medcom • 21 September 2023 09:00
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum. Uji materi diajukan Gulfino Guevarrato yang meminta agar tiap orang hanya boleh mencalonkan diri sebagai presiden sebanyak dua kali dengan usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.
 
Gulfino menginginkan aturan kepemiluan dibuat lebih detail, yakni memasukkan dalil soal seseorang bisa menjadi capres atau cawapres hanya dua kali kesempatan Pemilu.
 
Alasannya, kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali Pemilu saja.
"Ini demia kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.
 
Gulfino beralasan, Presiden atau Wapres RI dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.
 
"Warga negara lain yang hebat-hebat harus punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Artinya, jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun harus dibatasi. Semua harus ingat pada Pasal 28 J, ya, kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain," katanya.
 
Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.
 
Gulfino mengusulkan seseorang bisa menjadi capres-cawapres dengan batas termuda 21 tahun dan tertua 65 tahun.
 
"Kenapa paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkan 21 sampai 65 tahun," ujarnya.
 
Gulfino mengungkapkan, Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
 
Dia mengatakan usia seseorang untuk menjadi capres dan cawapres harusnya sama dengan sayarat usia menjadi legislatif, yakni 21 tahun.
 
"Menjadi caleg itu paling rendah 21 tahun, paling tinggi di Yudikatif, kalau merujuk pada hakim Mahkamah Konstitusi, usia maksimalnya 65 tahun. Kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujar Gulfino.
 
Gulfino menampik uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu bukan upaya menjegal seseorang menjadi capres.
 
"Karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis. Secara pribadi, saya tidak ada niat politis," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif