Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Mereka semua dijerat atas adanya kecukupan bukti.
"KPK mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Ali menjelaskan sebagian temuan baru ini didapatkan dalam persidangan. KPK membuka penyelidikan sampai menemukan adanya pihak yang bisa ditersangkakan.
"Kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ucap Ali.
Ali enggan memerinci identitas tujuh tersangka itu. Tapi, mereka berprofesi sebagai kepala dinas, badan dan pejabat lain di Pemalang.
KPK juga berjanji bakal terbuka dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat diharap ikut melakukan pemantauan terhadap pengerjaan perkara ini.
"KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menambah tujuh tersangka dalam kasus dugaan
suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Mereka semua dijerat atas adanya kecukupan bukti.
"KPK mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
Ali menjelaskan sebagian temuan baru ini didapatkan dalam persidangan. KPK membuka penyelidikan sampai menemukan adanya pihak yang bisa ditersangkakan.
"Kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ucap Ali.
Ali enggan memerinci identitas tujuh tersangka itu. Tapi, mereka berprofesi sebagai kepala dinas, badan dan pejabat lain di Pemalang.
KPK juga berjanji bakal terbuka dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat diharap ikut melakukan pemantauan terhadap pengerjaan perkara ini.
"KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)