Jakarta: Bareskrim Polri bakal menentukan nasib kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Penentuan kasus yang melibatkan pemilik ponpes Panji Gumilang itu dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.
Bareskrim bakal memanggil Panji terlebih dahulu pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri Ponpes Al Zaytun itu akan diklarifikasi.
Polisi telah memeriksa tiga saksi pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya, terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Jakarta: Bareskrim
Polri bakal menentukan nasib kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Penentuan kasus yang melibatkan pemilik ponpes Panji Gumilang itu dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan
gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.
Bareskrim bakal memanggil Panji terlebih dahulu pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri
Ponpes Al Zaytun itu akan diklarifikasi.
Polisi telah memeriksa tiga saksi pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya, terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)