Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Panji dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor pada Senin, 3 Juli 2023.
"(Terkait) Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.
Agus mengatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro akan menggelar perkara bila Panji tidak hadir. Dia berharap dari hasil ekspose tersebut bisa ditentukan naik tahap penyidikan atau tidak.
"Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (4 Juli 2023)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Kemudian, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama.
Jakarta: Bareskrim
Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes)
Al Zaytun Panji Gumilang. Panji dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor pada Senin, 3 Juli 2023.
"(Terkait) Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.
Agus mengatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro akan menggelar perkara bila Panji tidak hadir. Dia berharap dari hasil ekspose tersebut bisa ditentukan naik tahap penyidikan atau tidak.
"Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (4 Juli 2023)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Kemudian, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)