Jakarta: ARP, 26, anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka. Polisi punya sejumlah alasan tidak menahan pengemudi Toyota Inova berpelat D 1909 PRL itu.
"Pada prinsipnya, tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu. Nah, tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Senin, 15 Mei 2023.
Darwis melanjutkan alasan kedua tidak ditahan karena adanya penjamin dari orang tua tersangka, yang merupakan anggota Kepolisian. Orang tua berkomitmen menghadirkan ARP kapan saja diperlukan penyidik dalam rangka penyidikan.
"Jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," ungkap Darwis.
Darwis mengatakan perihal tidak dilakukan penahanan juga sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan. Menurut dia, jaksa menerima alasan penyidik.
Polri dan jaksa dipastikan akan terus berkoordinasi. Khususnya, dalam rangka kelengkapan berkas perkara. Dia berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
"Sehingga tanggung jawab seluruh peristiwa dan barang bukti tersangka segera akan kita limpahkan ke JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim)," ujar Darwis.
ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas. Dia menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022.
Ketiga korban yang merupakan satu keluarga mengalami luka berat. SM (ayah) mengalami retak belikat, MD (Ibu) mengalami retak tulang tengkorak, Giuseppe (anak) mengalami kelumpuhan pada salah satu kakinya. Hingga saat ini Giuseppe tidak lagi bisa berjalan normal dan harus menggunakan alat bantu.
ARP dijerat Pasal 310 ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman penjara 5 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: ARP, 26, anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka. Polisi punya sejumlah alasan tidak menahan pengemudi Toyota Inova berpelat D 1909 PRL itu.
"Pada prinsipnya, tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu. Nah, tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas
Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Senin, 15 Mei 2023.
Darwis melanjutkan alasan kedua tidak ditahan karena adanya penjamin dari orang tua tersangka, yang merupakan anggota Kepolisian. Orang tua berkomitmen menghadirkan ARP kapan saja diperlukan penyidik dalam rangka
penyidikan.
"Jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," ungkap Darwis.
Darwis mengatakan perihal tidak dilakukan penahanan juga sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan. Menurut dia, jaksa menerima alasan penyidik.
Polri dan jaksa dipastikan akan terus berkoordinasi. Khususnya, dalam rangka kelengkapan berkas perkara. Dia berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
"Sehingga tanggung jawab seluruh peristiwa dan barang bukti tersangka segera akan kita limpahkan ke JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim)," ujar Darwis.
ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung
kecelakaan lalu lintas. Dia menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022.
Ketiga korban yang merupakan satu keluarga mengalami luka berat. SM (ayah) mengalami retak belikat, MD (Ibu) mengalami retak tulang tengkorak, Giuseppe (anak) mengalami kelumpuhan pada salah satu kakinya. Hingga saat ini Giuseppe tidak lagi bisa berjalan normal dan harus menggunakan alat bantu.
ARP dijerat Pasal 310 ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman penjara 5 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)