Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016, Rahardjo Pratjihno. Direktur Utama PT CMI Teknologi itu segera diadili.
"Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Pelimpahan berkas Rahardjo dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Kamis, 29 Mei 2020. KPK telah memberikan kewenangan penahanan untuk Rahardjo kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Tipikor PN Pusat," ujar Ali.
Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena, Anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla Bambang Udoyo.
Keempatnya disinyalir melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla.
KPK hanya menangani tiga tersangka yakni Leni, Juli, dan Rahardjo. Sementara itu, Bambang ditangani POM AL karena saat menjabat sebagai PPK yang bersangkutan merupakan anggota TNI AL.
Baca: KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek di Bakamla
Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016, Rahardjo Pratjihno. Direktur Utama PT CMI Teknologi itu segera diadili.
"Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Pelimpahan berkas Rahardjo dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Kamis, 29 Mei 2020. KPK telah memberikan kewenangan penahanan untuk Rahardjo kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Tipikor PN Pusat," ujar Ali.
Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena, Anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla Bambang Udoyo.
Keempatnya disinyalir melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau
Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla.
KPK hanya menangani tiga tersangka yakni Leni, Juli, dan Rahardjo. Sementara itu, Bambang ditangani POM AL karena saat menjabat sebagai PPK yang bersangkutan merupakan anggota TNI AL.
Baca: KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek di Bakamla
Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)