Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Rian Ernest Sebut Ada Keanehan Tuntutan Jaksa di Perkara Novel

Medcom • 15 Juni 2020 20:00
Jakarta: Tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan dinilai penuh keanehan. Jaksa disebut tidak memasukkan cacatnya mata Novel ke dalam tuntutan yang memberatkan.
 
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest dalam cuitannya melalui akun twitter pribadinya @rianernesto, Senin, 15 Juni 2020. Rian menyebut ada dua keanehan.
 
“Pertama, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa,” kata Rian.

Kedua, kata Rian, hal yang menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel.
 
“Aneh karena bukan datang dari kubu pengacara terdakwa, malahan terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban. Alhasil, tuntutan setahun saja. Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya,” tulis Rian.
 
Baca: Bambang Widjojanto Sebut Peradilan Kasus Novel Baswedan Sesat
 
Rian menyebut setiap mahasiswa hukum pasti mafhum bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.
 
“Kalaupun hakim memberikan putusan ultra petita (di atas yang dimintakan jaksa), itu sah-sah saja, dan bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Hakim punya kemerdekaan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kalau pun putusan hakim akhirnya memberikan rasa adil pada Novel, penglihatan yang dirampas tak akan kembali,” lanjut Rian.
 
Ia berharap perkara ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem Kejaksaan.
“Kita sering bicara reformasi polisi dan pengadilan tapi sering melewatkan soal reformasi jaksa. Pembenahan yang komprehensif sehingga tidak ada lagi kejutan macam demikian. Komisi Kejaksaan bisa ambil peranan,” kata Rian.
 
Ia berharap, perbedaan pandangan atau kebencian terhadap satu kaum orang tidak boleh menjustifikasi kita untuk bersikap tidak adil terhadap kaum atau orang tersebut.
 
Seperti diberitakan, terdakwa penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
 
"Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan