Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kelimanya diperiksa sebagai saksi buat tersangka suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kelimanya Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Danang Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.
Penyidik juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM Slamet Widodo. Dia bakal diperiksa sebagai saksi buat tersangka Wawan.
Keenamnya bakal diusut hubungannya dengan Wawan. Keterangan saksi bakal menjadi pendalaman bukti yang ditemukan penyidik.
Tersangka suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana. Foto: ANT/Indrianto Eko Suwarso
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Suap diduga agar Wawan bebas keluar masuk Lapas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Fuad meninggal saat penyidikan berjalan. KPK fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lain.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kelimanya diperiksa sebagai saksi buat tersangka
suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kelimanya Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Danang Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2020.
Penyidik juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM Slamet Widodo. Dia bakal diperiksa sebagai saksi buat tersangka Wawan.
Keenamnya bakal diusut hubungannya dengan Wawan. Keterangan saksi bakal menjadi pendalaman bukti yang ditemukan penyidik.
Tersangka suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana. Foto: ANT/Indrianto Eko Suwarso
Kasus suap fasilitas lapas merupakan
pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Suap diduga agar Wawan bebas keluar masuk Lapas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Fuad meninggal saat penyidikan berjalan. KPK fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)