Jakarta: Pedofil Russ Albert Medlin (RAM) kerap memvideokan tindakan bejatnya kepada anak-anak di bawah umur. Video tersebut dijadikan sebagai koleksi pribadi.
"Jadi berdasarkan keterangan RAM, (video hasil rekaman) untuk pribadinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2020.
Warga Amerika Serikat itu selalu memvideokan tindakan cabulnya kepada para korban. Bahkan, dia kerap meminta korban lainnya untuk bantuan merekam video tersebut.
"Pasti dia minta divideokan. Karena memang disuruh pelaku, jadi ada korban (yang dicabuli) dan korban lain disuruh merekam," ungkap Yusri.
Kepolisian belum menemukan dugaan penyebaran atau tindakan jual beli video tak senonoh itu. "Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," ucapnya.
Yusri belum bisa merinci jumlah video porno yang dimiliki RAM. Korps Bhayangkara masih menyelidiki lebih lanjut.
"Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam," ujar Yusri.
Baca: Warga Asal Amerika Disebut 'Sewa' Perempuan Setiap Hari
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Russ di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Dia menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan uang Rp2 juta.
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Russ meminta salah satu korban merekam.
Buron Federal Bureau of Investigation (FBI) itu mendapatkan anak di bawah umur dari tersangka A dengan cara berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp. A merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Russ telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakarta: Pedofil Russ Albert Medlin (RAM) kerap memvideokan tindakan bejatnya kepada anak-anak di bawah umur. Video tersebut dijadikan sebagai koleksi pribadi.
"Jadi berdasarkan keterangan RAM, (video hasil rekaman) untuk pribadinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2020.
Warga Amerika Serikat itu selalu memvideokan tindakan cabulnya kepada para korban. Bahkan, dia kerap meminta korban lainnya untuk bantuan merekam video tersebut.
"Pasti dia minta divideokan. Karena memang disuruh pelaku, jadi ada korban (yang dicabuli) dan korban lain disuruh merekam," ungkap Yusri.
Kepolisian belum menemukan dugaan penyebaran atau tindakan jual beli video tak senonoh itu. "Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," ucapnya.
Yusri belum bisa merinci jumlah video porno yang dimiliki RAM. Korps Bhayangkara masih menyelidiki lebih lanjut.
"Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam," ujar Yusri.
Baca: Warga Asal Amerika Disebut 'Sewa' Perempuan Setiap Hari
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Russ di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Dia menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan uang Rp2 juta.
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Russ meminta salah satu korban merekam.
Buron Federal Bureau of Investigation (FBI) itu mendapatkan anak di bawah umur dari tersangka A dengan cara berkomunikasi melalui media sosial
WhatsApp. A merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Russ telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)