Jakarta: Artis Lucinta Luna dijebloskan ke sel khusus blok wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Polisi khawatir Lucinta mengalami perundungan jika ditempatkan di rutan pria.
"Kita tempatkan di blok wanita tapi sel khusus, sendiri dia di dalamnya. Itu untuk menghindari dibully," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020.
Menurut Barnabas, polisi wajib mengutamakan keamanan dan kenyamanan tahanan. Baik fisik maupun psikologis.
"Selain agar tidak ada bully-bullyan, kita juga menghindari gejolak di dalam tahanan," ujar Barnabas.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Lucinta Luna (kiri) dikawal petugas saat menjalani rangkaian tes urine. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Sebanyak tiga butir pil ekstasi di dalam tempat sampah, sementara lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Dari hasil tes urine, Lucinta positif mengonsumsi obat penenang jenis benzo. Lucinta hingga hingga 20 hari ke pertama. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancamannya sekitar empat tahun penjara.
Jakarta: Artis Lucinta Luna dijebloskan ke sel khusus blok wanita di
Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Polisi khawatir Lucinta mengalami perundungan jika ditempatkan di rutan pria.
"Kita tempatkan di blok wanita tapi sel khusus, sendiri dia di dalamnya. Itu untuk menghindari di
bully," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020.
Menurut Barnabas, polisi wajib mengutamakan keamanan dan kenyamanan tahanan. Baik fisik maupun psikologis.
"Selain agar tidak ada
bully-
bullyan, kita juga menghindari gejolak di dalam tahanan," ujar Barnabas.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.
Lucinta Luna (kiri) dikawal petugas saat menjalani rangkaian tes urine. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Sebanyak tiga butir pil ekstasi di dalam tempat sampah, sementara lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Dari hasil tes urine, Lucinta positif mengonsumsi obat penenang jenis benzo. Lucinta hingga hingga 20 hari ke pertama. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancamannya sekitar empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)