Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah 17 tahun buron. Antara/Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah 17 tahun buron. Antara/Aditya Pradana Putra

11 Saksi Diperiksa untuk Kasus Maria Pauline Lumowa

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2020 17:01
Jakarta: Korps Bhayangkara mulai mengusut kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa (MPL). Sebanyak 11 saksi telah diperiksa. 
 
"Sebanyak 11 saksi itu merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan BNI sebelumnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020. 
 
Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain untuk kasus pembobolan dana Rp1,7 triliun tersebut. Polisi menggali peran dan keterlibatan Maria.

Penegak hukum juga menelusuri aliran dana yang masuk kepada Maria. Aset-aset yang diduga terkait pembobolan dana tersebut akan disita.
 
Baca: 5 Kasus Pembobolan Bank Terbesar di Indonesia
 
Pihaknya telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Belanda soal penangkapan Maria yang terdaftar sebagai warganya. Polisi meminta Kedutaan Besar Belanda memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan Maria. 
 
"Karena memang dari saudara MPL (Maria) ini minta untuk didampingi oleh penasihat hukum," tutur Listyo. 
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara ditaksir dirugikan Rp1,7 triliun.
 
Setelah 17 tahun buron, Maria diekstradisi dari Serbia. Dia akan menghadapi proses hukum dam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan