Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta menyegel tempat pijat Golden Hands, di Kompleks Ruko Puri Delta Mas, Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Surat izin usaha tak lengkap.
"Kami melakukan penutupan terhadap PT Danau Tirta Mas Mandiri atau Golden Hands. Sesuai dengan informasi dari PTSP dan Dinas Pariwisata, tempat ini tidak memiliki izin usaha," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, di lokasi, Jumat, 13 Maret 2020.
Eko menuturkan perusahaan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 53 ayat 6 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Pemilik sempat tak terima. Pemilik menunjukkan sejumlah berkas kepemilikan tempat usaha.
Tempat pijat Golden Hands ditutup. Medcom.id/Yurike Budiman
"Tadi sempat ada argumen karena pelaku usaha (pemilik) tersebut mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB itu kan harus melengkapi persyaratan lain, seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) belum punya dan Amdal (Analisis dampak lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) juga tidak memiliki," jelas Eko.
Pemilik bersikeras semua syarat akan tersedia dalam 30 hari lantaran sedang diurus. Namun, petugas tak mengindahkan.
"Kita tunggu saja kalau memang ada niat baik pengurusan administrasi, kita tunggu sejauh mana. Selama belum memenuhi, kita adakan kegiatan penutupan," tutur dia.
Petugas Satpol PP akhirnya menyegel lokasi. Petugas menempelkan stiker, spanduk, dan memasang garis Polisi Pamong Praja tanda bangunan disegel.
Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta menyegel tempat pijat Golden Hands, di Kompleks Ruko Puri Delta Mas, Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Surat izin usaha tak lengkap.
"Kami melakukan penutupan terhadap PT Danau Tirta Mas Mandiri atau Golden Hands. Sesuai dengan informasi dari PTSP dan Dinas Pariwisata, tempat ini tidak memiliki izin usaha," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, di lokasi, Jumat, 13 Maret 2020.
Eko menuturkan perusahaan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 53 ayat 6 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Pemilik sempat tak terima. Pemilik menunjukkan sejumlah berkas kepemilikan tempat usaha.
Tempat pijat Golden Hands ditutup. Medcom.id/Yurike Budiman
"Tadi sempat ada argumen karena pelaku usaha (pemilik) tersebut mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB itu kan harus melengkapi persyaratan lain, seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) belum punya dan Amdal (Analisis dampak lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) juga tidak memiliki," jelas Eko.
Pemilik bersikeras semua syarat akan tersedia dalam 30 hari lantaran sedang diurus. Namun, petugas tak mengindahkan.
"Kita tunggu saja kalau memang ada niat baik pengurusan administrasi, kita tunggu sejauh mana. Selama belum memenuhi, kita adakan kegiatan penutupan," tutur dia.
Petugas Satpol PP akhirnya menyegel lokasi. Petugas menempelkan stiker, spanduk, dan memasang garis Polisi Pamong Praja tanda bangunan disegel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)