Jakarta: Sidang pembacaan dakwaan pada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan digelar Pengadilan Tipikor Semarang, hari ini. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa Taufik atas perkara suap proses pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
"Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Febri memastikan semua perbuatan politikus PAN itu bakal diungkap dalam persidangan. Jaksa penuntut juga bakal membongkar peran pihak lain yang ikut dalam kongkalingkong pengedahan DAK Kebumen tersebut.
"Perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa akan diuraikan termasuk dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait," imbuh dia.
(Baca juga: KPK Janji Bongkar Suap Dana Alokasi Khusus Daerah Lain)
KPK berpeluang besar mengembangkan kasus dugaan suap terkait proses pembahasan DAK beberapa kabupaten atau kota yang bersumber dari APBN atau APBN-P selain Kebumen. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dan menerima aliran suap DAK Kebumen tersebut.
Dugaan adanya sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini, termasuk suap DAK daerah lain terendus selama proses penyidikan Taufik. Apalagi, Taufik pernah mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sidang pembacaan dakwaan pada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan digelar Pengadilan Tipikor Semarang, hari ini. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa Taufik atas perkara suap proses pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
"Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Febri memastikan semua perbuatan politikus PAN itu bakal diungkap dalam persidangan. Jaksa penuntut juga bakal membongkar peran pihak lain yang ikut dalam kongkalingkong pengedahan DAK Kebumen tersebut.
"Perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa akan diuraikan termasuk dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait," imbuh dia.
(Baca juga:
KPK Janji Bongkar Suap Dana Alokasi Khusus Daerah Lain)
KPK berpeluang besar mengembangkan kasus dugaan suap terkait proses pembahasan DAK beberapa kabupaten atau kota yang bersumber dari APBN atau APBN-P selain Kebumen. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dan menerima aliran suap DAK Kebumen tersebut.
Dugaan adanya sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini, termasuk suap DAK daerah lain terendus selama proses penyidikan Taufik. Apalagi, Taufik pernah mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)