Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto. Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Budi Wiranto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Bupati Lampung Tengah Mustafa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yaitu Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Pemkab Lampung Tengah, Indra Erlangga, dan pemilik perusahaan PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Keduanya diperiksa untuk tersangka Mustafa.
Simon Susilo dan Budi Wiranto juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa ini, Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen sampai 20 persen dari nilai proyek. Total suap yang diterima Mustafa sebanyak Rp95 miliar.
(Baca juga: Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi)
Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang itu diperoleh Mustafa dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya yakni Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Total Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal dari Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp12,5 miliar.
Sebesar Rp5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar. Sedangkan, sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp76 miliar.
Atas perbuatannya, Mustafa selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Sedangkan, Budi dan Simon selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Suap dari Mustafa Mengalir ke Legislator Lampung Tengah)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto. Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Budi Wiranto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Bupati Lampung Tengah Mustafa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yaitu Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Pemkab Lampung Tengah, Indra Erlangga, dan pemilik perusahaan PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Keduanya diperiksa untuk tersangka Mustafa.
Simon Susilo dan Budi Wiranto juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa ini, Mustafa diduga telah menerima
fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran
fee sebesar 10 persen sampai 20 persen dari nilai proyek. Total suap yang diterima Mustafa sebanyak Rp95 miliar.
(Baca juga:
Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi)
Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang itu diperoleh Mustafa dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya yakni Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Total Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal dari Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp12,5 miliar.
Sebesar Rp5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar. Sedangkan, sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp76 miliar.
Atas perbuatannya, Mustafa selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Sedangkan, Budi dan Simon selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Baca juga:
Suap dari Mustafa Mengalir ke Legislator Lampung Tengah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)