Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan kapal ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kapal tersebut berasal dari hasil rampasan perkara pencurian ikan di perairan Indonesia.
“Sebuah kapal yang cukup besar, 5.000 grosston lebih, berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Kami bisa buktikan bahwa kapal itu digunakan untuk mencuri ikan di lautan kita,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Prasetyo menuturkan penanganan perkara pencurian ikan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Kemudian, katanya, bisa dibuktikan di pengadilan dan kapal bisa dirampas untuk negara.
“Bukan hanya kapalnya, tetapi juga ikannya yang dimuat di dalam kapal itu. Kita berhasil lelang, kita jual Rp20 miliar dan uangnya sudah kita setorkan ke kas negara,” bebernya.
Prasetyo berharap penyerahan kapal rampasan ini bisa bermanfaat untuk Indonesia. Lantaran, 71 persen bagian Indonesia adalah lautan.
“Diharapkan menyusul kapal lain yang insyaallah sudah inkrah dan atas persetujuan dari Menkeu,” jelasnya.
Kapal yang jadi rampasan, kata Prasetyo, kelak akan difungsikan untuk transportasi, pendidikan, juga riset oleh Menteri Susi. Selain itu, rampasan kapal membuktikan tegasnya hukum di Indonesia.
“Jangan coba-coba mencuri ikan di laut kita. Ini message yang tentunya sangat dibutuhkan untuk membuat para pencuri ikan, khususnya nelayan asing, menjadi jera,” ungkapnya.
Menteri Susi mengatakan adanya rampasan kapal membuktikan Indonesia berdaulat dan tidak main-main dengan aturan hukum. Susi mengungkap kelak kapal rampasan itu akan digunakan untuk pendidikan.
“Ini memperlihatkan kepada anak bangsa bagaimana jahatnya IUU fishing (praktik pencurian ikan),” bebernya.
Baca: Perang Pencurian Ikan Naikkan Volume Ikan Pelagis
Kapal yang berhasil dirampas yakni MV Silver Sea 2 (SS2) yang merupakan kapal angkut berbendera Thailand yang telah terbukti melakukan kegiatan perikanan secara ilegal. Kapal SS2 tersebut ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 2015 di dekat Sabang, Banda Aceh.
Setelah bertahun-tahun upaya yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa, pada Oktober 2017 Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan putusan bersalah terhadap Yotin Kuarabia dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidiar 6 bulan kurungan atas dasar pelanggaran mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Pengadilan Negeri Sabang juga memutuskan kapal SS2 dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 ton dengan nilai lelang sebesar Rp20.579.970.000 dirampas untuk negara.
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan kapal ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kapal tersebut berasal dari hasil rampasan perkara pencurian ikan di perairan Indonesia.
“Sebuah kapal yang cukup besar, 5.000 grosston lebih, berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Kami bisa buktikan bahwa kapal itu digunakan untuk mencuri ikan di lautan kita,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Prasetyo menuturkan penanganan perkara pencurian ikan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Aceh. Kemudian, katanya, bisa dibuktikan di pengadilan dan kapal bisa dirampas untuk negara.
“Bukan hanya kapalnya, tetapi juga ikannya yang dimuat di dalam kapal itu. Kita berhasil lelang, kita jual Rp20 miliar dan uangnya sudah kita setorkan ke kas negara,” bebernya.
Prasetyo berharap penyerahan kapal rampasan ini bisa bermanfaat untuk Indonesia. Lantaran, 71 persen bagian Indonesia adalah lautan.
“Diharapkan menyusul kapal lain yang insyaallah sudah inkrah dan atas persetujuan dari Menkeu,” jelasnya.
Kapal yang jadi rampasan, kata Prasetyo, kelak akan difungsikan untuk transportasi, pendidikan, juga riset oleh Menteri Susi. Selain itu, rampasan kapal membuktikan tegasnya hukum di Indonesia.
“Jangan coba-coba mencuri ikan di laut kita. Ini
message yang tentunya sangat dibutuhkan untuk membuat para pencuri ikan, khususnya nelayan asing, menjadi jera,” ungkapnya.
Menteri Susi mengatakan adanya rampasan kapal membuktikan Indonesia berdaulat dan tidak main-main dengan aturan hukum. Susi mengungkap kelak kapal rampasan itu akan digunakan untuk pendidikan.
“Ini memperlihatkan kepada anak bangsa bagaimana jahatnya IUU fishing (praktik pencurian ikan),” bebernya.
Baca: Perang Pencurian Ikan Naikkan Volume Ikan Pelagis
Kapal yang berhasil dirampas yakni MV Silver Sea 2 (SS2) yang merupakan kapal angkut berbendera Thailand yang telah terbukti melakukan kegiatan perikanan secara ilegal. Kapal SS2 tersebut ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 2015 di dekat Sabang, Banda Aceh.
Setelah bertahun-tahun upaya yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa, pada Oktober 2017 Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan putusan bersalah terhadap Yotin Kuarabia dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidiar 6 bulan kurungan atas dasar pelanggaran mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Pengadilan Negeri Sabang juga memutuskan kapal SS2 dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 ton dengan nilai lelang sebesar Rp20.579.970.000 dirampas untuk negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)