Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Tiasiah Ritonga. Dia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Hastopo mengatakan Tiasiah terbukti menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Suap terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
"Menyatakan terdakwa Tiaisah Ritongga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca: 5 Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot
Tiasiah terbukti menerima suap Rp480 juta. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014. Suap juga berkaitan persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.
Baca: Legislator Sumut Didakwa Menerima Suap Rp670 Juta
Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara yang meringankan ialah Tiasiah dianggap masih memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan sebagaian uang suap, dan tidak pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Tiasiah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Tiasiah Ritonga. Dia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Hastopo mengatakan Tiasiah terbukti menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Suap terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
"Menyatakan terdakwa Tiaisah Ritongga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca: 5 Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot
Tiasiah terbukti menerima suap Rp480 juta. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014. Suap juga berkaitan persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.
Baca: Legislator Sumut Didakwa Menerima Suap Rp670 Juta
Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara yang meringankan ialah Tiasiah dianggap masih memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan sebagaian uang suap, dan tidak pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Tiasiah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)