ICW dan TII menyoroti kinerja KPK yang belum mampu menuntaskan kasus-kasus besar. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
ICW dan TII menyoroti kinerja KPK yang belum mampu menuntaskan kasus-kasus besar. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

ICW: KPK Belum Mampu Tuntaskan 18 Kasus Besar

Juven Martua Sitompul • 12 Mei 2019 20:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo cs disebut dinilai belum mampu menuntaskan kasus-kasus besar. Kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Transparency International Indonesia (TII), ada 18 kasus besar yang mangkrak.
 
"Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Minggu, 12 Mei 2019.
 
Beberapa dari 18 kasus di antaranya yakni kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina, bailout Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.

Kemudian, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, suap Rolls Royce ke pejabat PT Garuda Indonesia, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), proyek pengadaan KTP-el, hingga kasus Pelindo II.
 
Dalam catatan ICW dan TII, sejumlah kasus tersebut belum ada yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan aktor utama di balik kasus belum terungkap, tersangka ada yang belum ditahan dan belum adanya perkembangan yang signifikan.
 
Salah satunya, kasus BLBI. Pada putusan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung secara terang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang masih belum dijerat KPK.
 
"Ini kasus dengan kerugian negara cukup besar Rp4,58 triliun. Dengan disebutkannya beberapa nama seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini. Karena jika dilihat dari tempus delicti kasus ini maka tahun 2022 akan berpotensi menjadi kedaluwarsa," ucapnya.
 
Baca juga: KPK Diminta Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi BLBI
 
Kasus lain yang dicatat ICW dan TII adalah kasus korupsi KTP-el. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebutkan politisi-politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tentu sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan," pungkas Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan