Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, milik Lippo Group. Praktik suap ini dibongkar Lembaga Antirasuah melalui operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 14 Oktober 2018.
Bahkan, sejumlah bukti transaksi suap mulai dari uang sebanyak SGD90 ribu dan Rp513 Juta, hingga dua unit mobil diamankan dalam operasi senyap ini. Dari bukti permulaan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap megaproyek tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers.
Kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY),
2. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS),
3. Konsultan Lippo Group Taryadi (T),
4. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama (FDP),
5. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ),
6. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J),
7. Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN),
8. Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta
9. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Baca: KPK Ancam Jerat Perintang Penyidikan Suap Meikarta
Dalam kasus ini, Neneng diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group untuk memuluskan pengurusan perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Total uang yang dijanjikan Lippo Group kepada Neneng dan kroninya sebanyak Rp13 miliar.
Namun, dari total yang dijanjikan, Neneng dan anak buahnya baru menerima Rp7 miliar. Uang itu diterima Neneng dari Lippo Group melalui sejumlah kepala dinas.
Usai menemukan sejumlah fakta melalui pemeriksaan para tersangka, penyidik bergerak menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti-bukti lain terkait suap proyek Meikarta tersebut. Sebanyak 12 lokasi digeledah penyidik secara paralel sejak Kamis, 17 Oktober 2018 hingga 18 Oktober 2018.
Dari 12 lokasi yang digeledah, salah satunya adalah kediaman CEO Lippo Group James Riady dan kantornya yang terletak di Tangerang. Sayangnya, lembaga antirasuah belum mau terbuka soal temuan dari penggeledahan tersebut.
Yang jelas, dokumen soal perizinan Meikarta dan uang dalam bentuk Yuwan atau rupiah diamankan tim dari 12 lokasi itu. Total uang masih dalam perhitungan, sedangkan dokumen masih ditelaah.
Teranyar, KPK membuka peluang memeriksa James Riady. Terlebih, alasan penyidik menggeledah kediaman James Riady karena mengendus ada bukti-bukti transaksi suap yang disimpan dalam rumah tersebut.
Membidik Korporasi
Tak hanya itu, KPK juga mengakui berpeluang besar menetapkan Lippo Group sebagai tersangka korporasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam UU ini subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang melainkan badan hukum atau korporasi. Namun, hal ini bisa dilakukan selama penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmLGV3N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, milik Lippo Group. Praktik suap ini dibongkar Lembaga Antirasuah melalui operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 14 Oktober 2018.
Bahkan, sejumlah bukti transaksi suap mulai dari uang sebanyak SGD90 ribu dan Rp513 Juta, hingga dua unit mobil diamankan dalam operasi senyap ini. Dari bukti permulaan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap megaproyek tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers.
Kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY),
2. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS),
3. Konsultan Lippo Group Taryadi (T),
4. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama (FDP),
5. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ),
6. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J),
7. Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN),
8. Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta
9. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Baca: KPK Ancam Jerat Perintang Penyidikan Suap Meikarta
Dalam kasus ini, Neneng diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group untuk memuluskan pengurusan perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Total uang yang dijanjikan Lippo Group kepada Neneng dan kroninya sebanyak Rp13 miliar.
Namun, dari total yang dijanjikan, Neneng dan anak buahnya baru menerima Rp7 miliar. Uang itu diterima Neneng dari Lippo Group melalui sejumlah kepala dinas.
Usai menemukan sejumlah fakta melalui pemeriksaan para tersangka, penyidik bergerak menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti-bukti lain terkait suap proyek Meikarta tersebut. Sebanyak 12 lokasi digeledah penyidik secara paralel sejak Kamis, 17 Oktober 2018 hingga 18 Oktober 2018.
Dari 12 lokasi yang digeledah, salah satunya adalah kediaman CEO Lippo Group James Riady dan kantornya yang terletak di Tangerang. Sayangnya, lembaga antirasuah belum mau terbuka soal temuan dari penggeledahan tersebut.
Yang jelas, dokumen soal perizinan Meikarta dan uang dalam bentuk Yuwan atau rupiah diamankan tim dari 12 lokasi itu. Total uang masih dalam perhitungan, sedangkan dokumen masih ditelaah.
Teranyar, KPK membuka peluang memeriksa James Riady. Terlebih, alasan penyidik menggeledah kediaman James Riady karena mengendus ada bukti-bukti transaksi suap yang disimpan dalam rumah tersebut.
Membidik Korporasi
Tak hanya itu, KPK juga mengakui berpeluang besar menetapkan Lippo Group sebagai tersangka korporasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam UU ini subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang melainkan badan hukum atau korporasi. Namun, hal ini bisa dilakukan selama penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)