Jakarta: Satgas Antimafia Bola telah menyelesaikan berkas perkara pengaturan skor untuk enam tersangka. Berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang nantinya akan diteruskan ke pengadilan.
Keenamnya yakni eks Komisi Wasit Asprov Jateng Priyanto, Anak Priyanto Anik, Ketua Asprov Jateng Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit pertandingan Nurul Safarid dan ML sebagai staf Direktur Perwasitan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Hari ini berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
Dia menyatakan, berkas untuk Priyanto dan Anik akan digabungkan. Sedangkan sisanya akan dipisahkan.
"Jadi, ada lima berkas yang dikirimkan. Satu digabungkan yaitu untuk Mbah Pri dan Anik. Sisanya dipisah jadi empat," jelas Syahar.
Kasus Mafia Bola terkuak saat Satgas Antimafia Bola menerima laporan dari Mantan Manajer klub Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jakarta: Satgas Antimafia Bola telah menyelesaikan berkas perkara pengaturan skor untuk enam tersangka. Berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang nantinya akan diteruskan ke pengadilan.
Keenamnya yakni eks Komisi Wasit Asprov Jateng Priyanto, Anak Priyanto Anik, Ketua Asprov Jateng Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit pertandingan Nurul Safarid dan ML sebagai staf Direktur Perwasitan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Hari ini berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
Dia menyatakan, berkas untuk Priyanto dan Anik akan digabungkan. Sedangkan sisanya akan dipisahkan.
"Jadi, ada lima berkas yang dikirimkan. Satu digabungkan yaitu untuk Mbah Pri dan Anik. Sisanya dipisah jadi empat," jelas Syahar.
Kasus Mafia Bola terkuak saat Satgas Antimafia Bola menerima laporan dari Mantan Manajer klub Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)