Tersangka ditangkap. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Tersangka ditangkap. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal.

180 Buron Ditangkap di 2018

Dian Ihsan Siregar • 07 Desember 2018 16:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap lebih dari 180 buronan yang telah berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana selama 2018. Penangkapan ini adalah hasil program tangkap buronan (tabur) 31.1.  
 
"Alhamdulillah sekarang ini sudah lebih 180 buronan, mereka tidak jelas keberadaannya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.
 
Prasetyo mengaku sejatinya tak ada target khusus dari Kejagung dalam menangkap buron. Pihaknya hanya berusaha semaksimal mungkin menangkap mereka.

Menurut dia, Kejagung menginginkan para buronan menyerahkan diri tanpa harus mengejar secara mati-matian. Mereka harus memenuhi proses hukum yang menjeratnya.
 
"Kita akan cari terus mereka, tidak ada tempat yang aman bagi mereka, itu pesan dari kita," tukas dia.
 
Baca: Buronan Kejaksaan tak akan Hidup Tenang
 
Sementara itu, pada pertengahan Juli 2018, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Kejagung Jan S Marinka menyatakan Kejagung telah menangkap 130 buronan. Program tabur 31.1 pun dianggap sukses meringkus para buronan. 
 
"Program itu sebenarnya adalah untuk optimalisasi tugas setiap kejaksaan tinggi (kejati). Ada tidak adanya program itu, penangkapan buronan tetap harus kami lakukan," terang Jan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan