Sidang terkait suap pada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang terkait suap pada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Legislator Kalteng Dapat Duit Usai Kunker ke PT Binasawit

Fachri Audhia Hafiez • 30 Januari 2019 18:41
Jakarta: Supervisor PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Septiadi mengaku diperintah bosnya, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, untuk mendampingi kunjungan kerja para anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Kunjungan ke lokasi perkebunan PT BAP itu guna mengecek dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaan di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah.
 
Hal itu disampaikan Septiadi saat bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana. Kemudian Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, serta Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.
 
"Saya disuruh Pak Dudy untuk mendampingi, dengan koordinasi dengan Pak Yanson (staf Sekwan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah)," kata Septiadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2019.

Kunjungan Komisi B ke perkebunan PT BAP dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2018. Kunjungan itu didampingi Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta perwakilan PT BAP.
 
Septiadi mengungkapkan Dudy memerintahkannya menyiapkan uang senilai Rp28,5 juta untuk akomodasi dan transportasi kunjungan itu. Uang itu secara langsung ia terima dari Dudy.
 
"Saya mengajukan ke Pak Dudy, proses sampai keluar duitnya (Rp28,5 juta) enggak tahu gimana, pokoknya dari Pak Dudy," ujar dia.
 
(Baca juga: PT Binasawit Tak Punya Izin Usaha Sejak Berdiri)
 
Septiadi menuturkan uang Rp28,5 juta itu sebagian digunakan untuk sewa mobil. Sisanya diberikan kepada para anggota DPRD Kalteng.
 
"Dana akomodasi (untuk DPRD Kalteng) dari Pak Dudy," ujar Septiadi.
 
Sebelum tindak lanjut ke kawasan perkebunan PT BAP, anggota DPRD Kalteng terlebih dahulu berkunjung ke Gedung Sinar Mas Land Plaza, Thamrin, Jakarta Pusat. Kunjungan membahas pencemaran limbah di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
 
Pencemaran diduga dilakukan oleh PT BAP, yang merupakan anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
 
Pada kunjungan ke Jakarta itu, para anggota DPRD menerima Rp1 juta. Sementara staf DPRD Kalteng mendapat Rp500 per orang. 
 
Para legislator Kalteng diduga tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja meminta agar Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan plasma.
 
Atas perbuatannya, Willy, Dudy dan Edy didakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
 
(Baca juga: Permintaan Uang ke Sinar Mas Disebut Cuma Guyon)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan