Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Nur Azizah
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Nur Azizah

Bareskrim Berpeluang Abaikan Praperadilan Gunawan

10 Oktober 2018 23:39
Jakarta: Bareskrim Polri kemungkinan besar tetap akan memproses kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong. Kasus ini sempat tersendat karena Gunawan Jusuf yang berstatus saksi dalam kasus itu terus mengajukan gugatan praperadilan. 
 
Tercatat sudah tiga kali pengusaha gula itu mengajukan praperadilan. Dengan diajukannya praperadilan otomatis penyidikan kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2016 itu harus terhenti.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menilai Gunawan mempermainkan hukum dengan langkahnya  yang bolak-balik mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan. Meski begitu, ia tak bisa berbuat banyak karena aturan hukum tak membatasi seseorang mengajukan praperadilan.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Tapi, kita tetap akan memproses kasus ini," kata Daniel seperti dilansir Antara, Rabu, 8 Oktober 2018.
 
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung langkah Polri melanjutkan penyidikan meski terhalang praperadilan. Menurutnya, praperadilan yang dilakukan berkali-kali dapat membuat hakim berpendapat bahwa pemohon tidak serius.
 
"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," kata Poengky.
 
Sebelumnya, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal yang sama terjadi lagi di kemudian hari. 
 
"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau Perma (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan," kata dia. 
 
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Gunawan Jusuf mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim  Polri. "Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad.
 
Sidang praperadilan untuk gugatan yang ketiga ini akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur pada Senin, 22 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan