Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pelaku pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan (Dufi), terancam hukuman mati. Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana.
Polisi kemarin menangkap M Nurhadi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Argo mengungkapkan Nurhadi diancam Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati," kata Argo pada wartawan Rabu, 21 November 2018.
Dufi ditemukan tewas di dalam drum oleh warga di kawasan industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Korban ditemukan pertama kali oleh pemulung pada Minggu, 18 November 2018, pada pukul 06.00 WIB.
Terduga pelaku pembunuh Dufi diketahui karyawan swasta. Dia bermukim di Bekasi, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya.
(Baca juga: Sejumlah Luka Ditemukan pada Tubuh Dufi)
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pelaku pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan (Dufi), terancam hukuman mati. Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana.
Polisi kemarin menangkap M Nurhadi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Argo mengungkapkan Nurhadi diancam Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati," kata Argo pada wartawan Rabu, 21 November 2018.
Dufi ditemukan tewas di dalam drum oleh warga di kawasan industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Korban ditemukan pertama kali oleh pemulung pada Minggu, 18 November 2018, pada pukul 06.00 WIB.
Terduga pelaku pembunuh Dufi diketahui karyawan swasta. Dia bermukim di Bekasi, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya.
(Baca juga:
Sejumlah Luka Ditemukan pada Tubuh Dufi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)