Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan gas bumi cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dilakukan tanpa adanya izin dari komisaris sampai akhirnya terjadi tindakan rasuah. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Komisaris Pertamina A Edy Hermantoro (AEH) pada Kamis, 17 Oktober 2024.
“Saksi AEH didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
KPK enggan memerinci jawaban Edy kepada penyidik. Informasi itu baru dibuka lebar dalam persidangan, nanti.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut pengadaan gas bumi cair atau
liquefied natural gas (
LNG) di PT Pertamina (Persero) dilakukan tanpa adanya izin dari komisaris sampai akhirnya terjadi tindakan rasuah. Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Komisaris Pertamina A Edy Hermantoro (AEH) pada Kamis, 17 Oktober 2024.
“Saksi AEH didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
KPK enggan memerinci jawaban Edy kepada penyidik. Informasi itu baru dibuka lebar dalam persidangan, nanti.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di
PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)