Jakarta: Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simamarta diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pemeriksaan terkait dugaan ucapan rasialisme terhadap mahasiswa Papua.
"Saat ini sudah ditangani oleh Divpropam Polri dan sedang mendalami kasus tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Divpropam Polri bakal memastikan apakah Leonardus melanggar disiplin dan kode etik polisi atau tidak. Ramadhan menyebut pihaknya juga menggandeng ahli bahasa untuk memastikan pernyataan Leonardus memenuhi unsur rasialisme.
Namun, Ramadhan tidak mengungkap waktu pemeriksaan Leonardus. Pengusutan ucapan Leonardus terus dilakukan.
(Baca: Aliansi Mahasiswa Papua Ancam Laporkan Kapolres Malang ke Propam)
Sebelumnya, Leonardus dilaporkan ke Propam Polri pada Jumat, 12 Maret 2021. Pengaduan itu buntut pernyataan rasial Kapolres Malang kepada mahasiswa Papua pascademo menolak otonomi khusus (otsus).
Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Michael Himan menerangkan Leonardus mengancam menembak mahasiswa Papua yang mengawal salah satu rekannya yang ditangkap saat demo. Leonardus, kata dia, menyebut darah mahasiswa Papua halal.
Michael menyebut pernyataan itu memukul perasaan orang Papua. Perkataan itu tidak pantas disampaikan polisi. Seharusnya, Leonardus mengedepankan hak asasi manusia dan memberikan pelayanan saat demonstrasi berlangsung.
"Namun, mengeluarkan pernyataan yang sangat-sangat rasislah," ungkap Michael.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindaklanjuti kasus tersebut. Michael medorong Kapolri mencopot Lenoardus dari jabatannya sebagai tanggung jawab atas pernyataan rasial tersebut.
Jakarta: Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simamarta diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam)
Polri. Pemeriksaan terkait dugaan ucapan
rasialisme terhadap mahasiswa Papua.
"Saat ini sudah ditangani oleh Divpropam Polri dan sedang mendalami kasus tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Divpropam Polri bakal memastikan apakah Leonardus melanggar disiplin dan kode etik polisi atau tidak. Ramadhan menyebut pihaknya juga menggandeng ahli bahasa untuk memastikan pernyataan Leonardus memenuhi unsur rasialisme.
Namun, Ramadhan tidak mengungkap waktu pemeriksaan Leonardus. Pengusutan ucapan Leonardus terus dilakukan.
(Baca:
Aliansi Mahasiswa Papua Ancam Laporkan Kapolres Malang ke Propam)
Sebelumnya, Leonardus dilaporkan ke Propam Polri pada Jumat, 12 Maret 2021. Pengaduan itu buntut pernyataan rasial Kapolres Malang kepada mahasiswa Papua pascademo menolak otonomi khusus (otsus).
Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Michael Himan menerangkan Leonardus mengancam menembak mahasiswa Papua yang mengawal salah satu rekannya yang ditangkap saat demo. Leonardus, kata dia, menyebut darah mahasiswa Papua halal.
Michael menyebut pernyataan itu memukul perasaan orang Papua. Perkataan itu tidak pantas disampaikan polisi. Seharusnya, Leonardus mengedepankan hak asasi manusia dan memberikan pelayanan saat demonstrasi berlangsung.
"Namun, mengeluarkan pernyataan yang sangat-sangat rasislah," ungkap Michael.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindaklanjuti kasus tersebut. Michael medorong Kapolri mencopot Lenoardus dari jabatannya sebagai tanggung jawab atas pernyataan rasial tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)