Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menepis pernyataan pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, yang menyebut tersangka dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona hanya tiga orang. Yusri memastikan ada banyak tersangka dalam kasus tersebut.
"Enggak-enggak, bukan tiga tersangka, banyak banget tersangkanya," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Namun, Yusri belum mau memastikan jumlah tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut. Kasus itu akan dirilis pada Jumat, 19 Maret 2021.
"Saya mau ekspose jam 11.00 WIB," ujar Yusri.
Agustinus mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona. Padahal, ada puluhan orang yang digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Kenapa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ke mana puluhan orang yang juga ditangkap di lokasi. Ada mucikari ada joki," kata Agustinus.
Baca: Pengacara Cynthiara Alona Pertanyakan Jumlah Tersangka dalam Kasus Prostitusi
Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak 16-17 orang yang diduga terlibat bisnis tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021. Belasan orang itu merupakan anak di bawah umur. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu, 17 Maret 2021.
Jakarta: Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menepis pernyataan pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, yang menyebut tersangka dalam kasus
prostitusi online di Hotel Alona hanya tiga orang. Yusri memastikan ada banyak tersangka dalam kasus tersebut.
"Enggak-enggak, bukan tiga tersangka, banyak banget tersangkanya," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Namun, Yusri belum mau memastikan jumlah tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut. Kasus itu akan dirilis pada Jumat, 19 Maret 2021.
"Saya mau ekspose jam 11.00 WIB," ujar Yusri.
Agustinus mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona. Padahal, ada puluhan orang yang digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Kenapa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ke mana puluhan orang yang juga ditangkap di lokasi. Ada mucikari ada joki," kata Agustinus.
Baca: Pengacara Cynthiara Alona Pertanyakan Jumlah Tersangka dalam Kasus Prostitusi
Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak 16-17 orang yang diduga terlibat bisnis tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021. Belasan orang itu merupakan anak di bawah umur. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu, 17 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)