Tangkapan layar video penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 27 April 2021. Foto: Istimewa
Tangkapan layar video penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 27 April 2021. Foto: Istimewa

Munarman Klaim Penangkapannya Tak Sesuai Hukum

Siti Yona Hukmana • 27 April 2021 18:33
Jakarta: Video yang memperlihatkan penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, beredar. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut penangkapannya tidak sesuai prosedur. 
 
"Ini tidak sesuai hukum," kata Munarman di sebuah rumah seperti dalam video yang diterima Medcom.id, Selasa, 27 April 2021.
 
Dalam video berdurasi 22 detik itu, Munarman tampak berusaha berbicara kepada penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Namun, Densus mempersilakan Munarman menyampaikan penjelasan di kantor kepolisian.

Baca: Munarman Ditangkap Polisi Terkait Kasus Teroris
 
"Iya Pak, nanti saja," ujar salah satu polisi
 
Munarman terlihat mengenakan kemeja putih dan celana loreng. Munarman dipegang dan digelandang dua petugas Densus berpakaian rompi hitam dan helm.
 
"Saya pakai sandal dulu," ucap Munarman.
 
Setelah itu, Munarman dibawa masuk ke dalam mobil putih yang telah menunggu sedari tadi. Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya. 
 
Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
 
Selain itu, Munarman disebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam terorisme. Dia juga disebut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
 
Polisi juga menggeledah Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat sore tadi. Sejumlah barang bukti terkait tindak pidana terorisme disita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan