Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Satu Pemilik Akun FB Tersangka Penghasutan Kerumunan Jakmania

Siti Yona Hukmana • 30 April 2021 15:01
Jakarta: Polisi menetapkan satu pemilik akun Facebook sebagai tersangka pelaku penghasutan kerumunan Jakmania di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 25 April 2021. Akun tersebut nyata menghasut pendukung Persija berkumpul di tengah pandemi covid-19.
 
"Pesan penghasutannya disampaikan melalui Facebook. 'Ayok yok kita pada kumpul, malam ini kumpul di sana'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
 
Yusri mengatakan tersangka pemiliki akun tersebut berinisial BR. Sebelumnya, polisi memeriksa lima admin akun media sosial sebelum menggelar perkara.

BR mengajak Jakmania ramai-ramai berkumpul Namun, BR justru tidak menghadiri kegiatan itu.
 
Baca: Pengurus Jakmania Tegaskan Tidak Ada Ajakan Berkerumun
 
BR, kata Yusri, hanya iseng mengunggah ajakan berkumpul kepada Jakmania. Sebab, dia mengetahui Jakmania selalu berkumpul di Bundaran HI setiap menang pertandingan.
 
BR bukan anggota Jakmania. Dia hanya simpatisan. Kini BR masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih menelusuri indikasi tindak pidana atas perbuatan BR. Sebab, tersangka mengaku tidak berniat membuat kerumunan.
 
BR tidak menyangka kerumunan terjadi di Bundaran HI tersebut. Maka itu, polisi belum menentukan pasal yang bisa dikenakan terhadap BR.
 
"Nanti seperti apa akan kita lihat," kata Yusri. 
 
Akibat kerumunan itu, 65 anggota Jakmania digelandang ke Polda Metro Jaya, Minggu malam, 25 April 2021. Mereka diinterogasi hingga menjalani rapid test antigen. Setelah dinyatakan negatif covid-19 mereka dipulangkan ke rumah masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan