Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Penahanan 2 Tersangka Korupsi Benih Lobster Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 15 Desember 2020 19:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi benih lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin. Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari.
 
"Dimulai 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
 
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penahanan keduanya diperpanjang lantaran penyidik masih perlu menggali informasi tambahan terkait pemufakatan jahat yang dilakukan Andreau dan Amiril.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," ujar Ali.
 
Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
 
(Baca: Aliran Uang Rasuah ke Edhy Prabowo Ditelusuri)
 
Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Uang diduga diberikan Direktur PT DPP Suharjito. KKP diduga memonopoli ekspos benih lobster. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan